Sekretariat DPRD Kota Metro Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Perda Kota Metro) di 5 Kecamatan dan 22 Kelurahan Sekota Metro. Pada Hari Senin 15 November 2021. Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut di buka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Metro BASUKI, S.Pd di Aula Kelurahan Yosodadi Metro Timur. Perda yang di Sosialisasikan antara lain :
1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Daerah.
2. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
3. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
4. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan kemiskinan Daerah.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Perda Tersebut di hadiri Oleh :
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro.
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Dearah Kota Metro.
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro.
- Kepala Dinas Sosial Kota Metro.
Related
-
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Kota Metro 08 November 2021
-
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Kota Metro 08 November 2021
-
Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Metro 08 November 2021
-
-
-
MUSYAWARAH KOTA PALANG MERAH INDONESIA KOTA METRO TAHUN 2021 03 November 2021
Komentar
Leave a Comment
KERJA SAMA
DPRD Kota Metro Propinsi Lampung © 2022. All Right Reserved.