
DPRD Kota Metro melaksanakan rapat paripurna mengenai tiga Rancangan Perda di Gedung DPRD setempat pada Senin, 14 Agustus 2023. Dalam sidang ini, Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah disampaikan oleh Wahdi selaku Wali Kota Metro. Beliau menyampaikan bahwasannya Raperda tersebut menindaklanjuti dan merupakan penyesuaian dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kemudian, penyampaian Raperda tentang Kota Literasi dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD, Yulianto. Dalam pidatonya beliau menyampaikan dengan adanya Raperda ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kota Metro sebagai Kota Literasi dengan terimplementasinya 4 (empat) dimensi, yaitu kecakapan, alternatif, akses, serta budaya.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar