
Sub bagian Tata Usaha, Humas dan Protokol, mempunyai tugas:
1. Menyelenggarakan ketatausahaan dinas yang meliputi: menghimpun, mencatat, mengolah menggandakan, mengirim dan menyimpan surat
2. Menyusun/menyiapkan naskah dinas dibidang ketatausahaan
3. Menyelenggarakan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan daftar urutan kepangkatan, penyusunan kearsipan pegawai, karis, karsu, taspen, gaji berkala, kenaikan pangkat dan urusan kepegawaian lainnya.
4. Mengatur layanan bidang ketatausahaan kepada unit kerja dilingkungan sekretariat DPRD
5. Menyiapkan bahan peliputan acara kegiatan DPRD
6. Meneliti dan mengklarifikasikan berita yang ada hubungannya dengan DPRD
7. Menyiapkan bahan publikasi kegiatan DPRD
8. Menyiapkan bahan dalam memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-surat pembaca media massa atau penjelasan terhadap surat-surat dari masyarakat yang memerlukan jawaban.
9. Menyiapkan bahan penyusunan perjalanan dinas dan tamu-tamu DPRD
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar