
Subbagian Perbendaharaan, Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan secara sistematis, penyusunan perhitungan anggaran, pemeriksaan/penelitian terhadap realisasi anggaran rutin dan pembangunan serta pelaporan pertanggungjhawaban keuangan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan pembukuan yang berkaitan dengan administrasi keuangan
b. Menyusun dan menyiapkan bahan pertanggungjawaban keuangan
c. Melaksanakan penyimpanan arsip yang berkaitan dengan masalah keuangan
d. Meneliti surat pertanggungjawaban (SPJ) berikut tata cara pembukuannya tentang pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan yang dikelola oleh bendaharawan
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar