
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010, Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar