
a. memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
d. menjadi juru bicara DPRD;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
f. mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
h. mewakili DPRD di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
k. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
TONDI MUAMMAR GADDAFI NASUTION Ketua
ANNA MORINDA, SE,MM Wakil Ketua
AHMAD KUSEINI, M. Pd.I Wakil Ketua
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar