• 0725 46968
  • info@dprd.metrokota.go.id
  • Jl. AH. Nasution No. 139 Kota Metro

Bagian Umum dan Kepegawaian

Blog Details

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelenggaraan pelayanan di bidang kehumasan dan protokoleran, perlengkapan dan rumah tangga serta tata usaha.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, bagian umum mempunyai fungsi
a.    Menyelenggarakan ketatausahaan, perlengkapan, urusan rumah tangga, serta humas dan protokol;
b.    Mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan ketatausahaan, perlengkapan serta kehumasan dan protokol;
c.    Menyiapkan bahan kebijaksanaan pimpinan dalam bidang umum yang meliputi ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga serta humas dan protokol;
d.    Menyiapkan bahan dalam memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-surat pembaca media massa atau penjelasan terhadap surat-surat dari masyarakat yang memerlukan jawaban;
e.    Menyiapkan bahan penyusunan acara perjalanan dinas dan tamu-tamu.


Share Pages

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar