Bagian Perundangan-undangan dan persidangan mempunyai tugas pokok: melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelayanan penyelenggaraan administrasi dibidang perundang-undangan dan teknis persidangan/ rapat, dan risalah persidangan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Perundang-undangan dan Persidangan mempunyai fungsi :
a. Penghimpunan, penyiapan bahan, data dan informasi yang berhubungan dengan penelaahan hukum dan peraturan perundang-undangan;
b. Pengolahan, penelaahan dan pensikronisasian dalam rangka penyusunan peraturan daerah;
c. Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD;
d. Penyusunan rencana perumusan kebijakan DPRD yang berupa keputusan DPRD dalam rangka persetujuan DPRD terhadap penetapan peraturan daerah;
e. Penyiapan rancangan surat keputusan DPRD/Pimpinan DPRD serta surat-surat keputusan dilingkungan sekretariat DPRD;
f. Penyelenggaraan administrasi, dokumentasi, penggandaan produk-produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya dilingkungan sekretariat DPRD;
g. Pelaksanaan koordinasi dengan bagian hukum sekretariat daerah, dinas/instansi terkait serta dilingkungan sekretariat DPRD;
h. Pengaturan teknis sidang/rapat yang diselenggarakan DPRD;
i. Penyiapan administrasi surat menyurat dan bahan-bahan yang diperlukan dalam sidang/rapat yang diselenggarakan DPRD;
j. Penyusunan risalah/resume, penggandaan, pendistribusian dan pelaporan hasil sidang/rapat yang diselenggarakan DPRD;
k. Pelaksanaan koordinasi dengan dinas/instansi terkait serta di lingkungan Sekretariat DPRD.