Bagian Persidangan

Bagian Perundangan-undangan dan persidangan mempunyai tugas pokok: melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelayanan penyelenggaraan administrasi dibidang  perundang-undangan dan teknis persidangan/ rapat, dan risalah persidangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Perundang-undangan dan Persidangan mempunyai fungsi :

a.    Penghimpunan, penyiapan bahan, data dan informasi yang berhubungan dengan penelaahan hukum dan peraturan perundang-undangan;

b.    Pengolahan, penelaahan dan pensikronisasian dalam rangka penyusunan peraturan daerah;

c.    Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD; 

d.    Penyusunan rencana perumusan kebijakan DPRD yang berupa keputusan DPRD dalam rangka persetujuan DPRD terhadap penetapan peraturan daerah;

e.    Penyiapan rancangan surat keputusan DPRD/Pimpinan DPRD serta surat-surat keputusan dilingkungan sekretariat DPRD;

f.     Penyelenggaraan administrasi, dokumentasi, penggandaan produk-produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan lainnya dilingkungan sekretariat DPRD;

g.    Pelaksanaan koordinasi dengan bagian hukum sekretariat daerah, dinas/instansi terkait serta dilingkungan sekretariat DPRD;

h.    Pengaturan teknis sidang/rapat yang diselenggarakan DPRD;

i.      Penyiapan administrasi surat menyurat dan bahan-bahan yang diperlukan dalam sidang/rapat yang diselenggarakan DPRD;

j.     Penyusunan risalah/resume, penggandaan, pendistribusian dan pelaporan hasil sidang/rapat yang diselenggarakan DPRD;

k.    Pelaksanaan koordinasi dengan dinas/instansi terkait serta di lingkungan Sekretariat DPRD.

KERJA SAMA