
Bagian Keuangan
Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok: melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelesaian pelayanan administrasi dibidang anggaran, administrasi keuangan serta pembukuan dan verifikasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a. Pembuatan rencana anggaran dan perubahan anggaran;
b. Pengaturan kebutuhan dana;
c. Penyelenggaraan administrasi keuangan;
d. Pelaksanaan pengendalian pengeluaran uang.
3.1 Subbagian Anggaran
Subbagian Anggaran mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan perubahan anggaran rutin dan pembangunan.
3.2 Subbagian Perbendaharaan.
Subbagian perbendaharaan mempunyai tugas: melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
3.3 Subbagian Pembukuan dan Verifikasi
Subbagian Pembukuan dan Verifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pembukuan secara sistematis dan kronologis serta menyiapkan bahan penyusunan perhitungan anggaran dan pemeriksaan/penelitian terhadap realisasi anggaran
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar