Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:
a. Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
b. Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
c. Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
e. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
f. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah;
g. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
h. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Drs. H. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI ZAS DIANUR WAHID, A.Md - Hj. RATNI MAKARAU, SE RIA HARTINI, S.Sos LARASATI, SE ALIZAR ZAENURI, ST TONDI MUAMMAR GHADAFFI N, ST |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
|