• 0725 46968
  • info@dprd.metrokota.go.id
  • Jl. AH. Nasution No. 139 Kota Metro

Badan Musyawarah

Blog Details

Badan Musyawarah mempunyai tugas:

1.    Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu  penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

2.    memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

3.    meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

4.    menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

5.    memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;

6.    merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan

7.    melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.

 

Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

NO

NAMA ANGGOTA

JABATAN

KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

ANNA MORINDA, SE, MM

H. FAHMI ANWAR, SE

Dra. Hj. NURAIDA

BUDIYONO, SH

ALIZAR

LARASATI, SE

BASUKI, S.Pd

ROSWATI, S.Pd

Hi. ARIYANTO, SH

YULIANTO, SE

SULAIMAN KHAMID

Ketua

Wakil Ketua I

Wakil Ketua II

Plt. Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

 

 

Sekwan / Bukan Anggota

 

 


Share Pages

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar