Alat Kelengkapan Lain

ALAT KELENGKAPAN LAIN

  • Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk Alat Kelengkapan lain berupa Panitia Khusus yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
  • Jumlah Anggota Panitia Khusus mempertimbangkan jumlah Anggota Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan Program/kegiatan serta kemampuan anggaran.
  • Anggota Panitia Khusus terdiri dari Anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
  • Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat DPRD.

KERJA SAMA