Alat Kelengkapan Lain
ALAT KELENGKAPAN LAIN
- Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk Alat Kelengkapan lain berupa Panitia Khusus yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
- Jumlah Anggota Panitia Khusus mempertimbangkan jumlah Anggota Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan Program/kegiatan serta kemampuan anggaran.
- Anggota Panitia Khusus terdiri dari Anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
- Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat DPRD.
Share Pages
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar