
Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
a. memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
d. menjadi juru bicara DPRD;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
f. mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
h. mewakili DPRD di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
k. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Pimpinan DPRD Kota Metro Periode Tahun 2014-2019 adalah sebagai berikut:
Hj. ANNA MORINDA, SE,MM Ketua
Hi. FAHMI ANWAR, SE Wakil Ketua
Dra. Hj. NURAIDA Wakil Ketua
b. Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala derah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
e. Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
g. Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;
h. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
i. Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
j. Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
BIDANG HUKUM, PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN, meliputi:
Hukum, Pemerintahan, Perijinanan, Keamanan dan Ketertiban, Kependudukan, Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Penerangan / Pers, dan Pembangunan
Susunan Personalia Komisi I DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Koordinator Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : : : |
Hi. FAHMI ANWAR, SE ( Wakil Ketua DPRD ) BASUKI, S.Pd Drs. Hi. NASRIANTO EFFENDI, M.AP WARSONO MARTOWIYONO 1. ROSWATI, S.Pd 2. SULAIMAN KHAMID 3. Hj. RATNI MAKARAU, SE
|
BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SUMBER DAYA MANUSIA, Meliputi :
Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Keagamaan, Kepegawaian, Kepemudaan, Olah Raga, Pariwisata, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Perpustakaan.
Susunan Personalia Komisi II DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Koordinator Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : : : |
Hj. ANNA MORINDA, SE, MM (Ketua DPRD) TONDI MUAMMAR GHADAFFI N, ST Ir. Hi. D. SHANTORY YULIANTO, SE 1. Drs. PRIYATMOKO 2. ALIZAR 3. Drs. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI 4. ZAENURI, ST 5. MEILYNDA KURNIAWATI, S.ST. |
BIDANG EKONOMI, KEUANGAN dan ADMINISTRASI, Meliputi :
Ekonomi, Keuangan, Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi, Pangan dan Logistik, Pertanian, Perikanan, Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Koperasi dan UKM, Perindustrian, Perdagangan, Aset dan Kekayaan Pemerintah Daerah.
Susunan Personalia Komisi III DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Koordinator Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : : : |
Dra. Hj. NURAIDA (Wakil Ketua DPRD) HENDRI SUSANTO, SE RIA HARTINI, S. Sos I MADE DWI RIANA 1. LARASATI, SE 2. ZAS DIANUR WAHID, A.Md 3. M. FERMANTO, SE 4. Hj. WIWIN SEPTIANI, S.Pd.I 5. Hi. ARIYANTO, SH |
2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
4. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
5. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
6. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.
Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
Hj. ANNA MORINDA, SE, MM Hi. FAHMI ANWAR, SE Dra. Hj. NURAIDA BUDIYONO, SH ALIZAR LARASATI, SE BASUKI, S.Pd ROSWATI, S.Pd Hi. ARIYANTO, SH YULIANTO, SE SULAIMAN KHAMID Ir. Hi. D. SHANTORY |
Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Sekwan / Bukan Anggota
|
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran mempunyai tugas
a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan APBD;
b. Melakukan konsultasiyang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plofon anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah;
e. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
f. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. |
Hj.ANNA MORINDA, SE, MM Hi. FAHMI ANWAR, SE Dra. Hj. NURAIDA BUDIYONO, SH HENDRI SUSANTO, SE WARSONO MARTOWIYONO MEYLINDA KURNIAWATI, S.ST Drs. PRIYATMOKO RIA HARTINI, S. Sos I. MADE DWI RIYANA TONDI MUAMMAR GADDAFI N, ST Drs. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI Drs. Hi NASRIANTO EFFENDI, M.AP ZAS DIANUR WAHID, A.Md M. FERMANTO, SE ZAENURI, ST Hj. RATNI MAKARAU, SE Hj. WIWIN SEPTIANI, S.Pd.I |
Ketua Wakil Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Sekwan / Bukan Anggota
|
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:
a. Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
b. Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
c. Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
e. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
f. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah;
g. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
h. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
Drs. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI ZAS DIANUR WAHID, A.Md BUDIYONO, SH Hj. RATNI MAKARAU, SE RIA HARTINI, S.Sos LARASATI, SE ALIZAR TONDI MUAMMAR GADAFFI N, ST MEYLINDA KURNIAWATI, S.ST |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Sekwan / Bukan Anggota |
BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. |
WARSONO MARTOWIYONO Drs. PRIYATMOKO ROSWATI, S.Pd |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris |
|
ALAT KELENGKAPAN LAIN
- Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk Alat Kelengkapan lain berupa Panitia Khusus yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
- Jumlah Anggota Panitia Khusus mempertimbangkan jumlah Anggota Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan Program/kegiatan serta kemampuan anggaran.
- Anggota Panitia Khusus terdiri dari Anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat DPRD.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar