• 0725 46968
  • info@dprd.metrokota.go.id
  • Jl. AH. Nasution No. 139 Kota Metro

Alat Kelengkapan DPRD Kota Metro

Blog Details

 ALAT KELENGKAPAN DPRD KOTA METRO

Alat kelengkapan DPRD Kota Metro terdiri dari:

a.    Pimpinan

b.    Komisi

c.    Badan Musyawarah

d.    Badan Anggaran

e.    Badan Pembentukan  Peraturan Daerah

f.     Badan Kehormatan DPRD

g.    Alat kelengkapan lainnya

 

PIMPINAN

Pimpinan DPRD mempunyai tugas:

a.    memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan;

b.    menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;

c.    melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;

d.    menjadi juru bicara DPRD;

e.    melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;

f.     mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;

g.    mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;

h.    mewakili DPRD di pengadilan;

i.      melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j.     menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan

k.    menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu. 

 

Pimpinan DPRD Kota Metro Periode Tahun 2014-2019 adalah sebagai berikut:

Hj. ANNA MORINDA, SE,MM               Ketua

Hi. FAHMI ANWAR, SE                        Wakil Ketua

Dra. Hj. NURAIDA                             Wakil Ketua

 

KOMISI

Komisi mempunyai tugas:

 

a.    Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.    Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD;

c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;

d.    Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala derah dan/atau masyarakat kepada DPRD;

e.    Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;

f.     Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;

g.    Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD;

h.    Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;

i.      Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan

j.     Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

 

Pembidangan komisi-komisi DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

 

KOMISI I

BIDANG HUKUM, PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN, meliputi:

Hukum, Pemerintahan, Perijinanan, Keamanan dan Ketertiban, Kependudukan, Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan, Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Penerangan / Pers, dan Pembangunan

 

Susunan Personalia Komisi I DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

 

Koordinator

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

:

Hi. FAHMI ANWAR, SE ( Wakil Ketua DPRD )

BASUKI, S.Pd

Drs. Hi. NASRIANTO EFFENDI, M.AP

WARSONO MARTOWIYONO

1. ROSWATI, S.Pd

2. SULAIMAN KHAMID

3. Hj. RATNI MAKARAU, SE

 

 

 

 

KOMISI II

BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN SUMBER DAYA MANUSIA, Meliputi :

Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Keagamaan, Kepegawaian, Kepemudaan, Olah Raga, Pariwisata, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Perpustakaan.

 

Susunan Personalia Komisi II DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

 

Koordinator

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

:

Hj. ANNA MORINDA, SE, MM (Ketua DPRD)

TONDI MUAMMAR GHADAFFI N, ST

Ir. Hi. D. SHANTORY

YULIANTO, SE

1. Drs. PRIYATMOKO

2. ALIZAR

3. Drs. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI

4. ZAENURI, ST

5. MEILYNDA KURNIAWATI, S.ST.

 

 

 

 

KOMISI III

BIDANG EKONOMI, KEUANGAN dan ADMINISTRASI, Meliputi :

Ekonomi, Keuangan, Penanaman Modal, Pajak dan Retribusi, Pangan dan Logistik, Pertanian, Perikanan, Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Koperasi dan UKM, Perindustrian, Perdagangan, Aset dan Kekayaan Pemerintah Daerah.

Susunan Personalia Komisi III DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

 

Koordinator

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

:

:

:

:

:

Dra. Hj. NURAIDA (Wakil Ketua DPRD)

HENDRI SUSANTO, SE

RIA HARTINI, S. Sos

I MADE DWI RIANA

1.    LARASATI, SE

2.    ZAS DIANUR WAHID, A.Md

3.    M. FERMANTO, SE

4.    Hj. WIWIN SEPTIANI, S.Pd.I

5.    Hi. ARIYANTO, SH

 

BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah mempunyai tugas:

1.    Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu  penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;

2.    memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;

3.    meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;

4.    menetapkan jadwal acara rapat DPRD;

5.    memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;

6.    merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan

7.    melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.

 

Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

NO

NAMA ANGGOTA

JABATAN

KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

Hj. ANNA MORINDA, SE, MM

Hi. FAHMI ANWAR, SE

Dra. Hj. NURAIDA

BUDIYONO, SH

ALIZAR

LARASATI, SE

BASUKI, S.Pd

ROSWATI, S.Pd

Hi. ARIYANTO, SH

YULIANTO, SE

SULAIMAN KHAMID

Ir. Hi. D. SHANTORY

Ketua

Wakil Ketua I

Wakil Ketua II

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

 

 

Sekwan / Bukan Anggota

 

 

BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran mempunyai tugas

a.    Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan APBD;

b.    Melakukan konsultasiyang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plofon anggaran sementara;

c.    Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

d.    Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah; 

e.    Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan

f.     Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

 

Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

NO

NAMA ANGGOTA

JABATAN

KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

Hj.ANNA MORINDA, SE, MM

Hi. FAHMI ANWAR, SE

Dra. Hj. NURAIDA

BUDIYONO, SH

HENDRI SUSANTO, SE

WARSONO MARTOWIYONO

MEYLINDA KURNIAWATI, S.ST

Drs. PRIYATMOKO

RIA HARTINI, S. Sos

I. MADE DWI RIYANA

TONDI MUAMMAR GADDAFI N, ST

Drs. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI

Drs. Hi NASRIANTO EFFENDI, M.AP

ZAS DIANUR WAHID, A.Md

M. FERMANTO, SE

ZAENURI, ST

Hj. RATNI MAKARAU, SE

Hj. WIWIN SEPTIANI, S.Pd.I

Ketua

Wakil Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

 

 

Sekwan / Bukan Anggota

 

 

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:

a.    Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;

b.    Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;

c.    Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD  berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

d.    Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;

e.    Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;

f.     Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah;

g.    Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan

h.      Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

 

 

Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

NO

NAMA ANGGOTA

JABATAN

KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

Drs. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI

ZAS DIANUR WAHID, A.Md

BUDIYONO, SH

Hj. RATNI MAKARAU, SE

RIA HARTINI, S.Sos

LARASATI, SE

ALIZAR

TONDI MUAMMAR GADAFFI N, ST

MEYLINDA KURNIAWATI, S.ST

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

 

Sekwan / Bukan Anggota

 

BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c  kepada rapat paripurna DPRD.

 

Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

NO

NAMA ANGGOTA

JABATAN

KETERANGAN

1.

2.

3.

WARSONO MARTOWIYONO

Drs. PRIYATMOKO

ROSWATI, S.Pd

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

 

 

 

ALAT KELENGKAPAN LAIN

-          Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk Alat Kelengkapan lain berupa Panitia Khusus yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

-          Jumlah Anggota Panitia Khusus mempertimbangkan jumlah Anggota Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan Program/kegiatan serta kemampuan anggaran.

-          Anggota Panitia Khusus terdiri dari Anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat DPRD.


Share Pages

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar