Bagian Umum
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelenggaraan pelayanan di bidang Tata Usaha, Kehumasan, Kepegawaian, Keprotokoleran, Perlengkapan dan Rumah Tangga. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
Sub bagian Tata Usaha Humas dan Protokol
1. |
Menyelenggarakan ketatausahaan dinas yang meliputi: menghimpun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan surat |
2. |
Menyusun/menyiapkan naskah dinas dibidang ketatausahaan |
3. |
Menyelenggarakan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan daftar urutan kepangkatan, penyusunan kearsipan pegawai, karis/karsu, taspen, gaji berkala, kenaikan pangkat dan urusan kepegawaian lainnya |
4. |
Mengatur layanan bidang ketatausahaan kepada unit kerja dilingkungan Sekretariat DPRD |
5. |
Menyiapkan bahan peliputan acara kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
6. |
Meneliti dan mengklarifikasikan berita yang ada hubungannya dengan DPRD |
7. |
Menyiapkan bahan publikasi kegiatan DPRD. |
8. |
Menyiapkan bahan dalam memberikan tanggapan atau penjelasan terhadap surat-surat pembaca media massa atau penjelasan terhadap surat-surat dari masyarakat yang memerlukan jawaban. |
9. |
Menyiapkan bahan penyusunan acara perjalanan dinas dan tamu-tamu DPRD |
10 |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Sub bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
Sub bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kebutuhan barang, pengadaan dan pendistribusian barang beserta kelengkapan administrasinya dan melaksanakan urusan rumah tangga Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mempunyai fungsi
1. |
Mengumpulkan, mensistemasikan, memelihara dan menyajikan data barang yang meliputi jenis, sifat, harga, mutu, ukuran barang dan lain-lain. |
2. |
Mengolah data dan bahan dalam rangka menyusun kebutuhan perlengkapan dan materil bagi unit kerja dilingkungan Sekretariat DPRD. |
3. |
Menyelenggarakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan rumah tangga. |
4. |
Menyelenggarakan administrasi dan pelaporan inventarisasi perlengkapan barang milik negara/daerah yang dikelola Sekretariat DPRD. |
5. |
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |