Bagian Perundang-Undangan dan Persidangan

 

Bagian Perundangan-undangan dan persidangan mempunyai mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelayanan penyelenggaraan administrasi dibidang perundang-undangan dan teknis persidangan / rapat dan risalah persidangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Perundang-undangan dan Persidangan mempunyai fungsi :

 

a.

Penghimpunan, penyiapan bahan, data dan informasi yang berhubungan dengan penelaahan hukum dan peraturan perundang-undangan

b.

Pengolahan, penelaahan dan pensikronisasian dalam rangka penyusunan peraturan daerah

c.

Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD

d.

Penyusunan rencana perumusan kebijakan DPRD yang berupa keputusan DPRD dalam rangka persetujuan DPRD terhadap penetapan peraturan daerah

e.

Penyiapan rancangan surat keputusan DPRD/Pimpinan DPRD serta surat-surat keputusan dilingkungan sekretariat DPRD