Bagian Perundangan-undangan dan persidangan mempunyai mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelayanan penyelenggaraan administrasi dibidang perundang-undangan dan teknis persidangan / rapat dan risalah persidangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Perundang-undangan dan Persidangan mempunyai fungsi : |
a. |
Penghimpunan, penyiapan bahan, data dan informasi yang berhubungan dengan penelaahan hukum dan peraturan perundang-undangan |
b. |
Pengolahan, penelaahan dan pensikronisasian dalam rangka penyusunan peraturan daerah |
c. |
Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD |
d. |
Penyusunan rencana perumusan kebijakan DPRD yang berupa keputusan DPRD dalam rangka persetujuan DPRD terhadap penetapan peraturan daerah |
e. |
Penyiapan rancangan surat keputusan DPRD/Pimpinan DPRD serta surat-surat keputusan dilingkungan sekretariat DPRD |