Bagian Keuangan
Bagian keuangan mempunyai tugas : melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelesaian pelayanan administrasi dibidang anggaran , administrasi keuangan, serta pembukuan dan verifikasi. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
a. |
Penyusunan program kerja . |
b. |
Pembuatan rencana anggaran dan perubahan anggaran. |
c. |
Pengaturan kebutuhan dana. |
d. |
Penyelenggaraan administrasi keuangan. |
e. |
Pelaksanaan pengendalian pengeluaran uang. |
f. |
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Kelompok Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran
Mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan perubahan anggaran rutin dan pembangunan.
Kelompok Sub-Substansi Perbendaharaan, Pembukuan Verifikasi
Mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan secara sistematis, penyusunan perhitungan anggaran, pemeriksaan/penelitian terhadap realisasi anggaran belanja serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.