Bagian Keuangan

Bagian Keuangan

Bagian keuangan mempunyai tugas : melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelesaian pelayanan administrasi dibidang anggaran , administrasi keuangan, serta pembukuan dan verifikasi. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

a.

Penyusunan program kerja .

b.

Pembuatan rencana anggaran dan perubahan anggaran.

c.

Pengaturan kebutuhan dana.

d.

Penyelenggaraan administrasi keuangan.

e.

Pelaksanaan pengendalian pengeluaran uang.

f.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Kelompok Sub-Substansi Perencanaan dan Penganggaran 
Mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan rencana dan perubahan anggaran rutin dan pembangunan.

Kelompok Sub-Substansi Perbendaharaan, Pembukuan Verifikasi  
Mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan secara sistematis, penyusunan perhitungan anggaran, pemeriksaan/penelitian terhadap realisasi anggaran belanja serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.