a. |
Pimpinan DPRD |
b. |
Badan Musyawarah |
c. |
Komisi |
d. |
Bapemperda |
e. |
Badan Anggaran |
f. |
Badan Kehormatan DPRD |
g. |
Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. |
a. |
memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk ambil keputusan |
b. |
menyusun rencana kerja pimpinan DPRD |
c. |
menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua |
d. |
melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD |
e. |
mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya |
f. |
menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya |
g. |
mewakili DPRD di pengadilan |
h. |
melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
i. |
menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu |
Â
Pimpinan DPRD Kota Metro Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:
TONDI MUAMMAR GADDAFI NASUTION, S.TÂ : Ketua
BASUKI, S.Pd                             : Wakil Ketua 1
AHMAD KUSEINI, M.Pd.IÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Wakil Ketua 2
Â
a. |
Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
b. |
Melakukan pembahasan rancangan Perda |
c. |
Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi |
d. |
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi |
e. |
Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota dan/atau masyarakat kepada DPRD |
f. |
Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat |
g. |
Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah |
h. |
Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD |
i. |
Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat |
j. |
Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi |
k. |
Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi |
Pembidangan komisi-komisi DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
KOMISI I
BIDANGHUKUM, PEMERINTAHAN, SUMBER DAYA MANUSIA DAN ADMINISTRASIÂ meliputi:
Urusan Hukum, Pemerintahan, Pengawasan, Perizinanan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika, Aset Daerah, Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Poltik serta Penanggulangan Bencana.
Â
Susunan Personalia Komisi I DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Â
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : : Â |
DIDIK ISNANTO INDRA JAYA, S.E AMRULLOH, S.H., M.H 1. ADI PRASETYO,S.IP 2. WASIS RIYADI, S.Sos., M.H 2. Hi. ABDULHAK, S.H., M.M 3. M. FERMANTO, S.E |
KOMISI II
BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEUANGAN, Meliputi :
Urusan Pendidikan, Kesehatan, Kepemudaan dan Olah Raga, Pariwisata, Kebudayaan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan dan Kearsipan serta Keuangan.
Â
Susunan Personalia Komisi II DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Â
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : : Â |
H. FAHMI ANWAR, S.E ANCILLA HERNANI, S.E., S.Psi., M.Pd IIN DWI ASTUTI, S.E 1. MARYATI, SKM, M.Kes 2.YULIANTO, S.E., M.Pd.I 3. Hi. ANSORI, S.E., M.M 4. Hj. RATNI MAKARAU, S.E 5. WAHID ASNGARI, S.Pd.I., M.Pd.I Â |
KOMISI III
BIDANG EKONOMI dan PEMBANGUNAN, Meliputi :
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pangan, Pertanian, Perikanan, Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, Perdagangan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perekonomian dan perencanaan.
Susunan Personalia Komisi III DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : : Â |
SUBHAN, S.E AHMADI RIA HARTINI, S. Sos.,M.M 1. KUN KOMARIYATI, S.E 2. Ir.Hi. DESWAN 3. Hi. BASUKI RAHMAD 4. Ir. Hi. D. SHANTORY Â Â Â |
a. |
mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD |
b. |
Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda |
c. |
memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD |
d. |
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing |
e. |
menetapkan jadwal acara rapat DPRD |
f. |
memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD |
g. |
merekomendasikan pembentukan panitia khusus |
h. |
melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna |
Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Â |
H. TONDI MUAMMAR GADDAFI NASUTION, S.T BASUKI,S.Pd AHMAD KUSEINI, M.Pd.I BUDIYONO, S.H SUBHAN, S.E IIN DWI ASTUTI, S.E. ANCILLA HERNANI, S.E., S.Psi., M.Pd ADI PRASETYO,S.IP YULIANTO, S.E., M.Pd.I Ir. H. DESWAN H. FAHMI ANWAR, S.E Ir. H.D. SHANTORY M. FERMANTO, SE Â |
Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota  |
   Sekwan / Bukan Anggota  |
 Â
Badan Anggaran memiliki tugas dan wewenang :Â
a. |
Memberikan saran dan pendapat berupa pokokpikiran DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan |
b. |
Melakukan konsultasiyangdiwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara |
c. |
Memberikan saran dan pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD |
d. |
Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah |
e. |
Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota |
f. |
Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD |
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. |
H. TONDI MUAMMAR GADDAFI NASUTION, S.T BASUKI, S.Pd. AHMAD KUSEINI, M.Pd.I BUDIYONO, S.H INDRA JAYA, S.E MARYATI, SKM., M.Kes. KUN KOMARIYATI, S.E RIA HARTINI, S. Sos.,M.M DIDIK ISNANTO WASIS RIYADI, S.Sos., M.H AHMADI Hi. ABDULHAK, S.H., M.M Hi. ANSORI, S.E., M.M Hi.BASUKI RAHMAD AMRULLOH,S.H., M.H. Hj. RATNI MAKARAU, S.E Hi. WAHID ASNGARI, S.Pd.I.,M.Pd.I |
Ketua Wakil Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
   Sekwan / Bukan Anggota  |
BAMPERDA memiliki tugas dan wewenang :Â
a. |
Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perdaberdasarkankan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD |
b. |
Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan pemerintah daerah |
c. |
Menyiapkan rancangan Perdayang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan |
d. |
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan Perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD |
e. |
Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah |
f. |
Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah diluar program Pembentukan Perda |
g. |
Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dprd terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah |
h. |
Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan / atau Panitia Khusus |
i. |
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah |
j. |
Melakukan kajian Perda |
k. |
Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagaibahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya |
Â
Â
Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
YULIANTO, S.E., M.Pd.i Ir. H. D. SHANTORY BUDIYONO, S.H KUN KOMARIYATI, S.E MARYATI, SKM., M.Kes RIA HARTINI, S.Sos., M.M ANCILLA HERNANI, S.E., S.Psi., M.Pd Hi. ABDULHAK, S.H., M.M H. FAHMI ANWAR, S.E Â |
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
  Sekwan / Bukan Anggota |
Badan Kehormatan memiliki tugas dan wewenang :Â
a. |
Memantau dan mengevaluasi disiplin dankepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik |
b. |
Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD |
c. |
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat |
d. |
Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD |
Â
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. |
M. FERMANTO, S.E SUBHAN, S.E Ir. Hi. DESWAN |
Ketua Wakil Ketua Anggota |
 Sekwan / Bukan Anggota  |
PANITIA KHUSUS
1. |
Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah |
2. |
Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD |
3. |
Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi |
4. |
Masa Kerja panitia khusus; a.      Paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas Pembentukan Perda; atau b.      Paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain Pembentukan Perda.     |
5. |
Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna. |
6. |
Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang. |
7. |
Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi. |
8. |
Ketua dan Wakil Ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus. |
Â
KELOMPOK PAKAR DAN TIM AHLI
1. |
Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. |
2. |
Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokkan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD. |
3. |
Kriteria, jumlah, dan pengadaan kelompok pakar atau tim ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. |