Subbagian Teknis Persidangan mempunyai tugas: menyiapkan dan mengatur teknis pelaksanaan persidangan/rapat yang diselenggarakan Anggota DPRD.
Subbagian Teknis Persidangan mempunyai tugas: menyiapkan dan mengatur teknis pelaksanaan persidangan/rapat yang diselenggarakan Anggota DPRD.
DPRD Kota Metro Propinsi Lampung © 2022. All Right Reserved.