Berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 43 Tahun 2021, Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar