Bagian Perundangan-undangan dan persidangan
mempunyai mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyusunan program dan
pelayanan penyelenggaraan administrasi dibidang perundang-undangan dan teknis
persidangan / rapat dan risalah persidangan. Untuk melaksanakan tugas
tersebut, Bagian Perundang-undangan dan Persidangan mempunyai fungsi : |
a. |
Penghimpunan, penyiapan bahan, data dan informasi yang
berhubungan dengan penelaahan hukum dan peraturan perundang-undangan |
b. |
Pengolahan,
penelaahan dan pensikronisasian dalam rangka penyusunan peraturan daerah |
c. |
Penyiapan bahan
penyusunan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD |
d. |
Penyusunan rencana
perumusan kebijakan DPRD yang berupa keputusan DPRD dalam rangka persetujuan
DPRD terhadap penetapan peraturan daerah |
e. |
Penyiapan rancangan
surat keputusan DPRD/Pimpinan DPRD serta surat-surat keputusan dilingkungan
sekretariat DPRD |
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar