Bagian Hukum
Bagian Hukum mempunyai tugas pokok: melaksanakan kegiatan penyusunan program dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di bidang penelaahan hukum dan produk hukum daerah, mengolah, menyusun, mengkoordinasikan, menyiapkan rancangan Surat Keputusan Dewan dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah sebagai Produk Hukum Daerah serta pendokumentasian Produk-produk Hukum Daerah dan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Hukum mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program kegiatan Bagian Hukum;
b. Penghimpunan, penyiapan bahan, data dan informasi yang berhubungan dengan penelaahan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan;
c. Pengolahan, penelaahan dan pensinkronisasian dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah;
d. Penyiapan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD;
e. Penyusunan Rencana Perumusan Kebijakan DPRD yang berupa keputusan DPRD dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Penetapan Peraturan Daerah;
f. Penyiapan rancangan Surat Keputusan DPRD/Pimpinan DPRD serta Surat-surat Keputusan di lingkungan Sekertariat DPRD;
g. Penyelenggaraan Administrasi, dokumentasi, penggandaan Produk-produk Hukum Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD;
h. Pelaksanaan Koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas/Instansi terkait serta di lingkungan Sekretariat DPRD.
2.1 Subbagian Penelaahan Hukum dan Perundang-undangan
Subbagian Penelaahan Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas: Menghimpun, mempelajari, menyiapkan bahan dan melaksanakan penelaahan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka pembahasan, penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah.
2.2 Subbagian Produk Hukum Daerah
Subbagian Produk Hukum Daerah mempunyai tugas: mempelajari, meneliti, menyiapkan bahan perumusan kebijakan DPRD dalam rangka pembahasan dan pengesahan produk hukum daerah