Badan Musyawarah mempunyai tugas:
1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
4. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
5. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
6. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.
Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. |
ANNA MORINDA, SE, MM H. FAHMI ANWAR, SE Dra. Hj. NURAIDA BUDIYONO, SH ALIZAR LARASATI, SE BASUKI, S.Pd ROSWATI, S.Pd Hi. ARIYANTO, SH YULIANTO, SE SULAIMAN KHAMID |
Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II Plt. Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Sekwan / Bukan Anggota
|