Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- Memantau
dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik,
dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti
dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata
tertib dan/atau kode etik DPRD;
- Melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD,
anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan
keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan
klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
Susunan Keanggotaan Badan Kehormatan DPRD
Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO
|
NAMA
ANGGOTA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
1.
2.
3.
|
WARSONO
MARTOWIYONO
Drs.
PRIYATMOKO
ROSWATI,
S.Pd
|
Ketua
Wakil
Ketua
Sekretaris
|
|
Share Pages
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar