Badan Anggaran

Badan Anggaran mempunyai tugas

a.    Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan APBD;

b.    Melakukan konsultasiyang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plofon anggaran sementara;

c.    Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

d.    Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah; 

e.    Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan

f.     Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

 

Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:

NO

NAMA ANGGOTA

JABATAN

KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

ANNA MORINDA, SE, MM

H. FAHMI ANWAR, SE

Dra. Hj. NURAIDA

BUDIYONO, SH

HENDRI SUSANTO, SE

WARSONO MARTOWIYONO

MEILYNDA KURNIAWATI, A.Md, Keb

Drs. PRIYATMOKO

RIA HARTINI, S.Sos

I MADE DWI RIYANA

TONDI MUAMMAR GHADAFFI N, ST

Drs. H. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI

Drs.H.NASRIANTO EFFENDI,M.AP

ZAS DIANUR WAHID, A.Md

M. FERMANTO, SE

ZAENURI, ST

Hj. RATNI MAKARAU, SE

WIWIN SEPTIANI, S.Pd.I

Ketua

Wakil Ketua

Wakil Ketua

Plt. Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

 

 

 

Sekwan / Bukan Anggota

 

 

KERJA SAMA