Badan Anggaran mempunyai tugas
a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkan APBD;
b. Melakukan konsultasiyang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plofon anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah;
e. Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan Kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Walikota; dan
f. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Susunan Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. |
ANNA MORINDA, SE, MM H. FAHMI ANWAR, SE Dra. Hj. NURAIDA BUDIYONO, SH HENDRI SUSANTO, SE WARSONO MARTOWIYONO MEILYNDA KURNIAWATI, A.Md, Keb Drs. PRIYATMOKO RIA HARTINI, S.Sos I MADE DWI RIYANA TONDI MUAMMAR GHADAFFI N, ST Drs. H. RIDHUWAN SORY MA’OEN ALI Drs.H.NASRIANTO EFFENDI,M.AP ZAS DIANUR WAHID, A.Md M. FERMANTO, SE ZAENURI, ST Hj. RATNI MAKARAU, SE WIWIN SEPTIANI, S.Pd.I |
Ketua Wakil Ketua Wakil Ketua Plt. Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Sekwan / Bukan Anggota
|