a. |
Pimpinan DPRD |
b. |
Badan Musyawarah |
c. |
Komisi |
d. |
Bapemperda |
e. |
Badan Anggaran |
f. |
Badan Kehormatan DPRD |
g. |
Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna. |
a. |
memimpin rapat DPRD dan
menyimpulkan hasil rapat untuk ambil keputusan |
b. |
menyusun rencana kerja pimpinan DPRD |
c. |
menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua |
d. |
melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan
materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD |
e. |
mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya |
f. |
menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan
lembaga/instansi vertikal lainnya |
g. |
mewakili DPRD di pengadilan |
h. |
melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi
Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
i. |
menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang
khusus diadakan untuk itu |
Pimpinan DPRD
Kota Metro Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:
TONDI MUAMMAR GADDAFI NASUTION, S.T : Ketua
BASUKI, S.Pd : Wakil Ketua 1
AHMAD KUSEINI, M.Pd.I : Wakil Ketua 2
a. |
Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
b. |
Melakukan pembahasan
rancangan Perda |
c. |
Melakukan pembahasan
rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi |
d. |
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi |
e. |
Membantu pimpinan
DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Walikota
dan/atau masyarakat kepada DPRD |
f. |
Menerima, menampung
dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat |
g. |
Mengupayakan
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah |
h. |
Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan pimpinan DPRD |
i. |
Mengadakan rapat
kerja dan rapat dengar pendapat |
j. |
Mengajukan usul
kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi |
k. |
Memberikan laporan
tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi |
KOMISI I
BIDANG HUKUM, PEMERINTAHAN, SUMBER DAYA MANUSIA DAN ADMINISTRASI meliputi:
Urusan Hukum, Pemerintahan, Pengawasan, Perizinanan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika, Aset Daerah, Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kesatuan Bangsa dan Poltik serta Penanggulangan Bencana.
Susunan Personalia Komisi I DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : :
|
DIDIK ISNANTO INDRA JAYA, S.E AMRULLOH, S.H., M.H 1. ADI PRASETYO,
S.IP 2. WASIS RIYADI, S.Sos., M.H 2. Hi. ABDULHAK, S.H., M.M 3. M. FERMANTO, S.E |
BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN KEUANGAN, Meliputi :
Urusan Pendidikan, Kesehatan, Kepemudaan dan Olah Raga, Pariwisata, Kebudayaan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perpustakaan dan Kearsipan serta Keuangan.
Susunan Personalia Komisi II DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : :
|
H. FAHMI ANWAR, S.E ANCILLA HERNANI, S.E., S.Psi., M.Pd IIN DWI ASTUTI, S.E 1. MARYATI, SKM, M.Kes 2. YULIANTO, S.E., M.Pd.I 3.
Hi. ANSORI, S.E., M.M 4.
Hj. RATNI MAKARAU, S.E 5.
WAHID ASNGARI, S.Pd.I., M.Pd.I
|
KOMISI III
BIDANG EKONOMI dan
PEMBANGUNAN, Meliputi :
Urusan Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Pangan,
Pertanian, Perikanan, Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,
Perindustrian, Perdagangan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perekonomian dan
perencanaan.
Susunan Personalia Komisi III DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota |
: : : :
|
SUBHAN, S.E AHMADI RIA HARTINI, S.
Sos., M.M 1. KUN KOMARIYATI, S.E 2. Ir.Hi.
DESWAN 3. Hi.
BASUKI RAHMAD 4. Ir. Hi. D. SHANTORY
|
a. |
mengkoordinasikan sinkronisasi
penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh
rencana kerja alat kelengkapan DPRD |
b. |
Menetapkan agenda
DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari
suatu masa sidang, perkiraan waktu
penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan perda |
c. |
memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis
kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD |
d. |
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD
yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan
tugas masing-masing |
e. |
menetapkan jadwal acara rapat DPRD |
f. |
memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD |
g. |
merekomendasikan pembentukan panitia khusus |
h. |
melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna |
Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.
|
H. TONDI MUAMMAR
GADDAFI NASUTION, S.T BASUKI,S.Pd AHMAD KUSEINI, M.Pd.I BUDIYONO, S.H SUBHAN, S.E IIN DWI ASTUTI, S.E. ANCILLA HERNANI,
S.E., S.Psi., M.Pd ADI PRASETYO,S.IP YULIANTO, S.E., M.Pd.I Ir. H. DESWAN H. FAHMI
ANWAR, S.E Ir. H.D. SHANTORY M. FERMANTO, SE |
Ketua Wakil
Ketua I Wakil
Ketua II Sekretaris
Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
|
Sekwan
/ Bukan Anggota
|
Badan Anggaran memiliki tugas dan wewenang :
a. |
Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran
DPRD kepada Walikota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ditetapkan |
b. |
Melakukan konsultasi yang diwakili
oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk
memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan
prioritas dan plafon anggaran sementara |
c. |
Memberikan saran dan
pendapat kepada Walikota dalam mempersiapkan
rancangan Perda tentang perubahan APBD,
dan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD |
d. |
Melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda
tentang perubahan APBD, dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah
Daerah |
e. |
Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap
rancangan Kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang disampaikan oleh Walikota |
f. |
Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja
DPRD |
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN
|
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. |
H. TONDI MUAMMAR
GADDAFI NASUTION, S.T BASUKI, S.Pd. AHMAD KUSEINI, M.Pd.I BUDIYONO, S.H INDRA JAYA, S.E MARYATI, SKM., M.Kes. KUN KOMARIYATI, S.E RIA HARTINI, S. Sos., M.M DIDIK ISNANTO WASIS RIYADI, S.Sos., M.H AHMADI Hi. ABDULHAK, S.H., M.M Hi. ANSORI, S.E., M.M Hi.BASUKI RAHMAD AMRULLOH,S.H., M.H. Hj. RATNI MAKARAU,
S.E Hi. WAHID ASNGARI, S.Pd.I., M.Pd.I |
Ketua Wakil
Ketua Wakil
Ketua Sekretaris
Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Sekwan / Bukan Anggota
|
BAMPERDA memiliki tugas dan wewenang :
a. |
Menyusun rancangan program pembentukan Perda
yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkankan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai
alasan untuk
setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD |
b. |
Mengoordinasikan
penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan pemerintah daerah |
c. |
Menyiapkan rancangan
Perda yang berasal dari
DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program
prioritas yang telah ditetapkan |
d. |
Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rencangan Perda
yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD |
e. |
Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan
Pemerintah Daerah |
f. |
Memberikan pertimbangan terhadap usulan
penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah
diluar program Pembentukan Perda |
g. |
Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dprd terhadap rancangan Perda
yang berasal dari Pemerintah Daerah |
h. |
Mengikuti perkembangan dan melakukan
evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan / atau Panitia
Khusus |
i. |
Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah |
j. |
Melakukan kajian Perda |
k. |
Membuat laporan kinerja pada masa akhir
keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam
pembentukan Perda sebagai bahan
bagi komisi pada masa
keanggotaan berikutnya |
Susunan Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Metro adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA
ANGGOTA |
JABATAN |
KETERANGAN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. |
YULIANTO, S.E., M.Pd.i Ir. H. D. SHANTORY BUDIYONO, S.H KUN KOMARIYATI, S.E MARYATI, SKM., M.Kes RIA HARTINI, S.Sos., M.M ANCILLA HERNANI, S.E., S.Psi., M.Pd Hi. ABDULHAK, S.H., M.M H. FAHMI ANWAR, S.E
|
Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Sekwan
/ Bukan Anggota |
Badan Kehormatan memiliki tugas dan wewenang :
a. |
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan
Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik |
b. |
Meneliti dugaan pelanggaran terhadap
sumpah/janji dan Kode Etik yang
dilakukan Anggota DPRD |
c. |
Melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD,
anggota DPRD, dan/atau masyarakat |
d. |
Melaporkan keputusan
Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud para huruf c
kepada rapat paripurna DPRD |
NO |
NAMA ANGGOTA |
JABATAN
|
KETERANGAN |
1. 2. 3. |
M. FERMANTO, S.E SUBHAN, S.E Ir. Hi. DESWAN |
Ketua Wakil
Ketua Anggota |
Sekwan / Bukan Anggota
|
PANITIA KHUSUS
1. |
Panitia khusus dibentuk
dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan
badan musyawarah |
2. |
Pembentukan panitia
khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD |
3. |
Pembentukan panitia
khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi |
4. |
Masa Kerja panitia
khusus; a. Paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas
Pembentukan Perda; atau b. Paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas
selain Pembentukan Perda. |
5. |
Panitia khusus
melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna. |
6. |
Jumlah anggota
panitia khusus ditetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang. |
7. |
Anggota panitia
khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing
Fraksi. |
8. |
Ketua dan Wakil
Ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus. |
KELOMPOK PAKAR DAN TIM AHLI
1. |
Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD
diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretariat DPRD sesuai dengan
kebutuhan atas usul anggota DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat
Kelengkapan DPRD. |
2. |
Kelompok pakar atau
tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokkan tugas dan wewenang DPRD yang
tercermin dalam alat kelengkapan DPRD. |
3. |
Kriteria, jumlah, dan
pengadaan kelompok pakar atau tim ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan. |
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar